BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkoba
BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kemarin (7/12) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berbagai macam bentuk narkoba. Rinciannya, BB narkoba jenis ganja seberat 18,01 gram, ekstasi 496 butir dan sabu seberat 26,85 gram. Pemusnahan BB narkoba dilakukan di halaman depan Kantor BNNP Bengkulu. \"Pemusnahan narkoba adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh BNNP. Dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan adanya temuan dan pengungkapan, BB harus dimusnahkan,\" ujar Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno SE SSt MK SH, Senin (7/12). Dia mengatakan, dengan adanya pemusnahan narkotika ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa BB yang ada pada BNNP tidak disimpan atau disalahgunakan. Namun BB yang ada dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh tersangka, saksi dan pejabat pemerintahan. \"BNNP dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melakukan tindakan-tidakan untuk memutus suplai narkotika di Provinsi Bengkulu\", ujarnya. Pemusnahan narkotika ini, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, perwakilan Lanal, perwakilan Kodim dan para anggota BNNP. Saat pemusnahan dilakukan dihadirkan tersangka berinisial Re. Acara pemusnahan dibuka langsung oleh Plt Setda Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi.(CW3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: